Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan) berbincang saat konferensi pers terkait penyederhanaan regulasi di sektor ESDM di Jakarta, Senin (5/2/2018). Kementerian ESDM telah menghapus 32 peraturan terkait minyak, gas bumi, mineral dan batubara (minerba), SKK Migas serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), untuk mempermudah proses investasi sekaligus memancing minat para investor pada masing-masing sektor terkait.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) didampingi Wakil Menteri Arcandra Tahar (kanan) dan Sekjen Ego Syahrial (kiri) menjawab pertanyaan saat konferensi pers terkait penyederhanaan regulasi pada sektor ESDM di Jakarta, Senin (5/2/2018). Kementerian ESDM telah menghapus 32 peraturan terkait minyak, gas bumi, mineral dan batubara (minerba), SKK Migas serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), untuk mempermudah proses investasi sekaligus memancing minat para investor pada masing-masing sektor terkait.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

32 Peraturan Terkait Minerba Dihapus Kementerian ESDM untuk Memancing Minat Investor

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A


Kementerian ESDM telah menghapus 32 peraturan terkait minyak, gas bumi, mineral dan batubara (minerba), SKK Migas serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), untuk mempermudah proses investasi sekaligus memancing minat para investor pada masing-masing sektor terkait.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya