Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Dewi Perssik diperiksa sebagai saksi yang merupakan tindak lanjut atas pelaporan dari petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah berdasarkan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 315 KUHP.
thumb-img
Advertisement

Dewi Perssik Jalani Pemeriksaan di Subditranmor Polda Metro Jaya

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Penyannyi Dangdut Dewi Perssik (tengah) tiba untuk untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Subditranmor, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2017).

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya