Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta menurunkan rambu-rambu larangan melintas untuk kendaraan roda dua di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta menurunkan rambu-rambu larangan melintas untuk kendaraan roda dua di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta menurunkan rambu-rambu larangan melintas untuk kendaraan roda dua di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dishub DKI Copot Rambu Larangan Motor Melintas Jalan MH Thamrin

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mencabut Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 57P/HUM/2017 membatalkan peraturan tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya