Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Pengguna sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Pengguna sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Pengguna sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MA Cabut Pergub Larangan Sepeda Motor Melintasi Jalan MH Thamrin

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya