Pengecatan Warna-warni Bangunan Cagar Budaya Dinilai Melanggar Perda
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sejumlah kalangan menilai pengecatan warna-warni pada bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah di bidang industri percetakan tersebut melanggar Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama karena merubah warna asli bangunan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya