Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Wakil Sekjen DPP PPP bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi (tengah) menunjukkan surat kasasi dari Mahkamah Agung, di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Suasana konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
PPP kubu Romahurmuzy menduduki Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PPP kubu Djan Faridz dalam kasasi dengan nomor perkara 504K/TUN/2017.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Suasana konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Wakil Sekjen DPP PPP bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Wakil Sekjen DPP PPP bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MA Tolak Kasasi Kubu Djan Faridz, Kubu Romi Kuasai Kantor DPP PPP

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

PPP kubu Romahurmuzy menduduki Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PPP kubu Djan Faridz dalam kasasi dengan nomor perkara 504K/TUN/2017.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya