Dengan Pengawalan Polisi, 3 Tersangka Kasus First Travel Digiring ke Kejaksaan Negeri Kota Depok
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang telah merugikan caloon jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya