Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Anniesa Hasibuan (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017).
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Kiki Hasibuan (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dengan Pengawalan Polisi, 3 Tersangka Kasus First Travel Digiring ke Kejaksaan Negeri Kota Depok

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang telah merugikan caloon jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya