Nur Alam: JPU Abaikan Ketentuan Tindak Pidana Bidang Pertambangan
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Dalam sidang tersebut kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif itu mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan ketentuan tindak pidana di bidang pertambangan yang diatur Pasal 165 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya