Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Pengemudi Ojek Online saat membawa tumpangan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah akan memanfaatkan Gojek Indonesia sebagai application service provider (ASP) dalam bidang pajak.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Pengemudi Ojek Online saat membawa tumpangan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah akan memanfaatkan Gojek Indonesia sebagai application service provider (ASP) dalam bidang pajak.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Pengemudi Ojek Online saat membawa tumpangan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah akan memanfaatkan Gojek Indonesia sebagai application service provider (ASP) dalam bidang pajak.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Pengemudi Ojek Online saat membawa tumpangan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah akan memanfaatkan Gojek Indonesia sebagai application service provider (ASP) dalam bidang pajak.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Wacana Pelayanan NPWP dan Lapor SPT Lewat Ojek Online

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah akan memanfaatkan Gojek Indonesia sebagai application service provider (ASP) dalam bidang pajak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya