Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam (kiri) ditemui para pendukungnya usai sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam (kiri) berjalan usai sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/112017).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam (kiri) berjalan usai sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017). Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (iup) terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam Jalani Sidang Perdana

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/112017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya