Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian (kedua kiri) memperlihatkan tersangka dan barang bukti sepasang gading saat rilis di Mapolres Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (16/11/2017). Pihak Kepolisian setempat berhasil mengamankan pelaku dengan inisial S (46) beserta barang bukti diantaranya sepasang gading gajah dengan berat 10 kg dan panjang 65 cm, dan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UUD RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Personel Kepolisian Polres Aceh Tamiang menata gading gajah saat rilis di Mapolres Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (16/11/2017). Pihak Kepolisian setempat berhasil mengamankan pelaku dengan inisial S (46) beserta barang bukti diantaranya sepasang gading gajah dengan berat 10 kg dan panjang 65 cm, dan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UUD RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyeludupan Gading Gajah, Tersangka Diancam Lima Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Personel Kepolisian Polres Aceh Tamiang menata gading gajah saat rilis di Mapolres Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (16/11/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya