Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Pasangan suami istri terdakwa tindak pidana pencucian uang kasus produksi vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (kanan), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/11/2017). Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis majelis hakim empat tahun penjara dengan denda masing masing Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti mendapat hasil keuntungan selama memproduksi vaksin palsu sebesar Rp1,2 miliar.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Pasangan suami istri terdakwa tindak pidana pencucian uang kasus produksi vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman (kedua kiri) dan Rita Agustina (kedua kanan), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/11/2017). Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis majelis hakim empat tahun penjara dengan denda masing masing Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti mendapat hasil keuntungan selama memproduksi vaksin palsu sebesar Rp1,2 miliar.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pasangan Suami Istri Kasus Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis majelis hakim empat tahun penjara dengan denda masing masing Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti mendapat hasil keuntungan selama memproduksi vaksin palsu sebesar Rp1,2 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya