Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
PPP tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz (tengah) bersama pengurus Partai PPP versi Muktamar Jakarta menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
PPP tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz (tengah) bersama pengurus Partai PPP versi Muktamar Jakarta menunjukkan surat keberatan putusan MK terkait penghayat kepercayaan di KTP di Kantor PPP, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz (tengah) bersama pengurus Partai PPP versi Muktamar Jakarta menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

PPP Djan Faridz Sikapi Putusan MK Terkait Kolom Agama di KTP & KK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

PPP tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya