Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Kepalkan Tangan Usai Jalani Persidangan
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya