Rokok Elektronik Akan Dikenakan Cukai Sebesar 57%
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pemerintah melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE) dan akan diterapkan mulai 1 Juli 2018.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya