Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan pelecehan seksual Gatot Brajamusti berada di dalam ruang tahanan.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pada sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan alias eksepsi dari Gatot Brajamusiti terkait proses penyidikan tersangka dalam penetapan statusnya.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan pelecehan seksual Gatot Brajamusti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pada sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan alias eksepsi dari Gatot Brajamusiti terkait proses penyidikan tersangka dalam penetapan statusnya.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan pelecehan seksual Gatot Brajamusti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Lanjutan Gatot Brajamusti, Eksepsi Gatot Ditolak Majelis Hakim

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan pelecehan seksual Gatot Brajamusti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya