Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kiri) dan Kabid Humas Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menunjukkan foto tersangka kebakaran pabrik kembang api di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017). Polda Metro Jaya menetapkan pemilik pabrik Indra Liono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega sebagai tersangka kebakaran di Kosambi, Tangerang yang menewaskan 48 orang itu.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kiri), Kabid Humas Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) dan Wadirkrimum AKBP Didik Sugiarto memberikan keterangan pers terkait tersangka kebakaran pabrik kembang api di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017). Polda Metro Jaya menetapkan pemilik pabrik Indra Liono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega sebagai tersangka kebakaran di Kosambi, Tangerang yang menewaskan 48 orang itu.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kiri), Kabid Humas Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Wadirkrimum AKBP Didik Sugiarto menunjukkan foto tersangka kebakaran pabrik kembang api di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017). Polda Metro Jaya menetapkan pemilik pabrik Indra Liono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega sebagai tersangka kebakaran di Kosambi, Tangerang yang menewaskan 48 orang itu.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Peristiwa Kebakaran Pabrik Kembang Api di Kosambi, Polisi Tetapkan Pemilik Pabrik Indra Liono Menjadi Tersangka

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Polda Metro Jaya menetapkan pemilik pabrik Indra Liono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega sebagai tersangka kebakaran di Kosambi, Tangerang yang menewaskan 48 orang itu.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya