Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Dalam keterangannya, mereka menegaskan Menkumham harus dapat menegakan hukum seadil-adilnya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada PPP Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Dalam keterangannya, mereka menegaskan Menkumham harus dapat menegakan hukum seadil-adilnya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada PPP Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Wasekjen DPP PPP Kubu Djan Faridz, Sudarto menunjukkan surat domisili Kantor PPP Kubu Romahurmuzy yang dikeluarkan Kemkumham saat memberikan keterangan di Kantor PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Wasekjen DPP PPP Kubu Djan Faridz, Sudarto menunjukkan surat domisili Kantor PPP Kubu Romahurmuzy yang dikeluarkan Kemkumham saat memberikan keterangan di Kantor PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Desak Menkumham Terbitkan Surat Keputusan kepada PPP Muktamar Jakarta

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Wasekjen DPP PPP Kubu Djan Faridz, Sudarto menunjukkan surat domisili Kantor PPP Kubu Romahurmuzy yang dikeluarkan Kemkumham saat memberikan keterangan di Kantor PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya