Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani berjalan memasuki ruangan menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menunggu di tempat pengunjung menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruangan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10/2017).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Miryam Haryani, dari Memasuki Ruang Sidang, Dituntut 8 Tahun Bui hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Miryam dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsidair enam bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya