Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani (tengah) bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Buni Yani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya