Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Gubernur (nonaktif) Sulawesi Tenggara Nur Alam selaku tersangka meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara itu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Gubernur (nonaktif) Sulawesi Tenggara Nur Alam selaku tersangka meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Guna Penyidikan Lebih Lanjut, KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nur Alam

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Gubernur (nonaktif) Sulawesi Tenggara Nur Alam selaku tersangka meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya