Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Praperadilan yang diajukan Setya Novanto tersebut dikabulkan sebagian sehingga Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Setya Novanto Menang Praperadilan Terkait Kasus KTP-el

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya