Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz (kiri) bersama istrinya Rani Mediana (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Politikus muda Partai Golkar tersebut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz (kanan) bersiap untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Politikus muda Partai Golkar tersebut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kitab Suci Alquran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Politikus muda Partai Golkar tersebut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya