Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Kepala Seksi 3 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Teguh Ismail (kanan) menerima barang bukti Kulit Harimau Sumatera dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Liwa (tengah) di Kantor BKSDA Bengkulu-Lampung, Kamis (28/9/2017). Pengembalian barang bukti kulit Harimau Sumatera ini dilakukan Kejaksaan Negeri Liwa atas kasus yang sudah memiliki keputusan hukum yang tetap.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menunjukkan barang bukti Kulit Harimau Sumatera yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Liwa di Kantor BKSDA Bengkulu-Lampung, Kamis (28/9/2017). Pengembalian barang bukti kulit Harimau Sumatera ini dilakukan Kejaksaan Negeri Liwa atas kasus yang sudah memiliki keputusan hukum yang tetap.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pengembalian Barang Bukti Kulit Harimau Sumatera

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengembalian barang bukti kulit Harimau Sumatera ini dilakukan Kejaksaan Negeri Liwa atas kasus yang sudah memiliki keputusan hukum yang tetap.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya