Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) Nova Sofyan Hakim (tengah) bersama Wakil Ketua Ivan Sukotjo (kanan) dan Sekretaris Jendral Firmansyah kiri), memberikan keterangan terkait pernyataan ketua KPK Agus Rahardjo yang menyangkut Perpanjangan Kontrak JICT, di Jakarta, Rabu (27/09/2017).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) Nova Sofyan Hakim (tengah) bersama Wakil Ketua Ivan Sukotjo (kanan) dan Sekretaris Jendral Firmansyah kiri), memberikan keterangan terkait pernyataan ketua KPK Agus Rahardjo yang menyangkut Perpanjangan Kontrak JICT, di Jakarta, Rabu (27/09/2017).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) Nova Sofyan Hakim (tengah) bersama Wakil Ketua Ivan Sukotjo (kanan) dan Sekretaris Jendral Firmansyah kiri), memberikan keterangan terkait pernyataan ketua KPK Agus Rahardjo yang menyangkut Perpanjangan Kontrak JICT, di Jakarta, Rabu (27/09/2017).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) Nova Sofyan Hakim (tengah) bersama Wakil Ketua Ivan Sukotjo (kanan) dan Sekretaris Jendral Firmansyah kiri), memberikan keterangan terkait pernyataan ketua KPK Agus Rahardjo yang menyangkut Perpanjangan Kontrak JICT, di Jakarta, Rabu (27/09/2017).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Serikat pekerja JICT menyayangkan statement Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyatakan Perpanjangan Kontrak JICT belum terdapat kerugian negara karena baru akan terjadi di tahun 2019. Padahal faktanya BPK melakukan audit investigatif berdasarkan fakta-fakta bahwa perjanjian perpanjangan JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison telah dilaksanakan dan dibuat seolah secara hukum mengikat dan berlaku efektif mulai tahun 2015 s/d 2039. Berdasarkan fakta hukum tersebut maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dalam hasil audit investigatifnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.08 trilyun.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Belum Terdapat Kerugian Negara, Serikat Pekerja JICT Sesalkan Pernyataan Ketua KPK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Serikat pekerja JICT menyayangkan statement Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyatakan Perpanjangan Kontrak JICT belum terdapat kerugian negara karena baru akan terjadi di tahun 2019.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya