Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/42517/rilis-penyelundupan-miras-dengan-5-peti-kemas-berisi-53-927-botol-miras
Foto 1 / 5
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan minuman keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara di perkirakan mencapai Rp58,06 miliar.
Foto 2 / 5
Perbesar
Petugas menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan minuman keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara di perkirakan mencapai Rp58,06 miliar.
Foto 3 / 5
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis (kiri) melakukan salam komando dengan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan saat menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan minuman keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara di perkirakan mencapai Rp58,06 miliar.
Foto 4 / 5
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis (tengah) bersama Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan (dua kanan) menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan minuman keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara di perkirakan mencapai Rp58,06 miliar.
Foto 5 / 5
Perbesar
Petugas menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan minuman keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara di perkirakan mencapai Rp58,06 miliar.
Advertisement
Rilis Penyelundupan Miras dengan 5 Peti Kemas Berisi 53.927 Botol Miras
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya