Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terdakwa dugaan suap dalam pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kemenag Fahd El Fouz (kanan) bersalaman dengan jaksa penuntut umum usai sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/9/2017). Fahd El Fouz, terdakwa kasus mengaku bahwa ia hanya menjalankan perintah atasannya di partai, yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnain Djabbar untuk melakukan korupsi.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa dugaan suap dalam pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kemenag Fahd El Fouz (kedua kiri) berjalan usai sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/9/2017). Fahd El Fouz, terdakwa kasus mengaku bahwa ia hanya menjalankan perintah atasannya di partai, yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnain Djabbar untuk melakukan korupsi.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terdakwa dugaan suap dalam pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kemenag Fahd El Fouz mendengarkan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaannya dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/9/2017). Fahd El Fouz, terdakwa kasus mengaku bahwa ia hanya menjalankan perintah atasannya di partai, yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnain Djabbar untuk melakukan korupsi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Pledoi, Fahd El Fouz: Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Fahd El Fouz, terdakwa kasus mengaku bahwa ia hanya menjalankan perintah atasannya di partai.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya