Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kemandoran, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menghapus anggaran pengadaan lahan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 dengan alasan jajaran wali kota salah memasukkan nomenklatur hingga salah kode rekening.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kemandoran, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menghapus anggaran pengadaan lahan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 dengan alasan jajaran wali kota salah memasukkan nomenklatur hingga salah kode rekening.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kemandoran, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menghapus anggaran pengadaan lahan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 dengan alasan jajaran wali kota salah memasukkan nomenklatur hingga salah kode rekening.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kemandoran, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menghapus anggaran pengadaan lahan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 dengan alasan jajaran wali kota salah memasukkan nomenklatur hingga salah kode rekening.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kemandoran, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menghapus anggaran pengadaan lahan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 dengan alasan jajaran wali kota salah memasukkan nomenklatur hingga salah kode rekening.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Anggaran Pengadaan Lahan RPTRA Dihapus

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menghapus anggaran pengadaan lahan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 dengan alasan jajaran wali kota salah memasukkan nomenklatur hingga salah kode rekening.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya