Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berjalan saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Patrialis Akbar delapan tahun kurungan penjara, denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berdoa saat akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Patrialis Akbar delapan tahun kurungan penjara, denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terbukti Bersalah Hakim Vonis Patrialis Akbar 8 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berjalan saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya