Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
KPK menetapkan dua tersangka, yakni Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi, dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di PN Jaksel untuk mempengaruhi putusan gugatan perkara perdata di PN Jaksel.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) menyaksikan penyidik KPK menunjukan barang bukti transfer saat memberikan keterangan pers mengenai OTT di PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017). KPK menetapkan dua tersangka, yakni Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi, dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di PN Jaksel untuk mempengaruhi putusan gugatan perkara perdata di PN Jaksel.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

OTT PN Jaksel, KPK Tetapkan Panitera Pengganti sebagai Tersangka

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

KPK menetapkan dua tersangka, yakni Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi, dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya