Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Dua petugas membawa kandang berisi satu dari dua individu bayi Orangutan (Pongo Pygmaeus) saat diamankan di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (22/8/2017). SPORC Brigade Bekantan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan perdagangan dua individu bayi Orangutan berusia 10 bulan dan satu tahun saat hendak diperjualbelikan oleh pelaku berinisial Tar (19 tahun) di kawasan Jalan Komyos Soedarso Pontianak pada Senin (21/8).
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Satu dari dua individu bayi Orangutan (Pongo Pygmaeus) berada di dalam kandang saat diamankan di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (22/8/2017). SPORC Brigade Bekantan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan perdagangan dua individu bayi Orangutan berusia 10 bulan dan satu tahun saat hendak diperjualbelikan oleh pelaku berinisial Tar (19 tahun) di kawasan Jalan Komyos Soedarso Pontianak pada Senin (21/8).
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Gagalkan Perdagangan Bayi Orangutan Berusia 10 Bulan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Satu dari dua individu bayi Orangutan (Pongo Pygmaeus) berada di dalam kandang saat diamankan di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (22/8/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya