Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terdakwa Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus gratifikasi dalam proyek pembangunan Pasar Besar kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (22/8/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar rupiah.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terdakwa Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus gratifikasi dalam proyek pembangunan Pasar Besar kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (22/8/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar rupiah.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Gratifikasi, Hakim Vonis Wali Kota Nonaktif Madiun Bambang Irianto 6 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar rupiah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya