Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Seorang warga (kanan) mendapat sanksi memungut sampah karena membuang sampah sembarangan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta, Minggu (6/8/2017). Dinas kebersihan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas berupa denda uang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu atau sanksi memungut sampah bagi kedapatan membuang sampah sembarangan.
thumb-img
Advertisement

Kedapatan Membuang Sampah Sembarangan, Pemuda Ini Dikenai Sanksi Memungut Sampah

A
A
A

Dinas kebersihan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas berupa denda uang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu atau sanksi memungut sampah bagi kedapatan membuang sampah sembarangan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya