Kedapatan Membuang Sampah Sembarangan, Pemuda Ini Dikenai Sanksi Memungut Sampah
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Dinas kebersihan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas berupa denda uang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu atau sanksi memungut sampah bagi kedapatan membuang sampah sembarangan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya