Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Sejumlah massa dari serikat pekerja JICT melihat papan surat peringatan massal kepada 541 pekerja yang dikeluarkan oleh direksi atas melakukan mogok kerja di loby kantor jict, jakarta, jumat(4/8/2017).Terkait aksi hari ke-2 mogok JICT, Direksi melakukan kebijakan-kebijakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan premanisme terhadap hukum. Beberapa tindakan tersebut mencakup pemberian PHK massal kepada 541 pekerja. Surat peringatan tersebut diberikan secara sepihak kepada ratusan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sejumlah massa dari serikat pekerja JICT melihat papan surat peringatan massal kepada 541 pekerja yang dikeluarkan oleh direksi atas melakukan mogok kerja di loby kantor jict, jakarta, jumat(4/8/2017).Terkait aksi hari ke-2 mogok JICT, Direksi melakukan kebijakan-kebijakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan premanisme terhadap hukum. Beberapa tindakan tersebut mencakup pemberian PHK massal kepada 541 pekerja. Surat peringatan tersebut diberikan secara sepihak kepada ratusan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sejumlah massa dari serikat pekerja JICT melihat papan surat peringatan massal kepada 541 pekerja yang dikeluarkan oleh direksi atas melakukan mogok kerja di loby kantor jict, jakarta, jumat(4/8/2017).Terkait aksi hari ke-2 mogok JICT, Direksi melakukan kebijakan-kebijakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan premanisme terhadap hukum. Beberapa tindakan tersebut mencakup pemberian PHK massal kepada 541 pekerja. Surat peringatan tersebut diberikan secara sepihak kepada ratusan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Sejumlah massa dari serikat pekerja JICT melihat papan surat peringatan massal kepada 541 pekerja yang dikeluarkan oleh direksi atas melakukan mogok kerja di loby kantor jict, jakarta, jumat(4/8/2017).Terkait aksi hari ke-2 mogok JICT, Direksi melakukan kebijakan-kebijakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan premanisme terhadap hukum. Beberapa tindakan tersebut mencakup pemberian PHK massal kepada 541 pekerja. Surat peringatan tersebut diberikan secara sepihak kepada ratusan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Sejumlah massa dari serikat pekerja JICT melihat papan surat peringatan massal kepada 541 pekerja yang dikeluarkan oleh direksi atas melakukan mogok kerja di loby kantor jict, jakarta, jumat(4/8/2017).Terkait aksi hari ke-2 mogok JICT, Direksi melakukan kebijakan-kebijakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan premanisme terhadap hukum. Beberapa tindakan tersebut mencakup pemberian PHK massal kepada 541 pekerja. Surat peringatan tersebut diberikan secara sepihak kepada ratusan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Serikat Pekerja JICT Mengecam Pemberian Surat Peringatan Massal Direksi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terkait aksi hari ke-2 mogok JICT, Direksi melakukan kebijakan-kebijakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan premanisme terhadap hukum. Beberapa tindakan tersebut mencakup pemberian PHK massal kepada 541 pekerja. Surat peringatan tersebut diberikan secara sepihak kepada ratusan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya