Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Pekerja memotong badan bemo menggunakan las di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menghancurkan puluhan bemo yang dikandangkan, yang didapat dari operasi razia di Jakarta. Mulai Juni 2017, Pemprov DKI Jakarta melarang bemo beroperasi di jalanan ibu kota, sebagai upaya peremajaan terhadap keberadaan bemo di DKI. Pergantian armada bemo menjadi bajaj APB sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang angkutan umum yang harus beroda empat.
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Pekerja memotong badan bemo menggunakan las di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menghancurkan puluhan bemo yang dikandangkan, yang didapat dari operasi razia di Jakarta. Mulai Juni 2017, Pemprov DKI Jakarta melarang bemo beroperasi di jalanan ibu kota, sebagai upaya peremajaan terhadap keberadaan bemo di DKI. Pergantian armada bemo menjadi bajaj APB sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang angkutan umum yang harus beroda empat.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Pekerja memotong badan bemo menggunakan las di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menghancurkan puluhan bemo yang dikandangkan, yang didapat dari operasi razia di Jakarta. Mulai Juni 2017, Pemprov DKI Jakarta melarang bemo beroperasi di jalanan ibu kota, sebagai upaya peremajaan terhadap keberadaan bemo di DKI. Pergantian armada bemo menjadi bajaj APB sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang angkutan umum yang harus beroda empat.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Pekerja memotong badan bemo menggunakan las di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menghancurkan puluhan bemo yang dikandangkan, yang didapat dari operasi razia di Jakarta. Mulai Juni 2017, Pemprov DKI Jakarta melarang bemo beroperasi di jalanan ibu kota, sebagai upaya peremajaan terhadap keberadaan bemo di DKI. Pergantian armada bemo menjadi bajaj APB sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang angkutan umum yang harus beroda empat.
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Pekerja memotong badan bemo menggunakan las di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menghancurkan puluhan bemo yang dikandangkan, yang didapat dari operasi razia di Jakarta. Mulai Juni 2017, Pemprov DKI Jakarta melarang bemo beroperasi di jalanan ibu kota, sebagai upaya peremajaan terhadap keberadaan bemo di DKI. Pergantian armada bemo menjadi bajaj APB sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang angkutan umum yang harus beroda empat.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Pekerja memotong badan bemo menggunakan las di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menghancurkan puluhan bemo yang dikandangkan, yang didapat dari operasi razia di Jakarta. Mulai Juni 2017, Pemprov DKI Jakarta melarang bemo beroperasi di jalanan ibu kota, sebagai upaya peremajaan terhadap keberadaan bemo di DKI. Pergantian armada bemo menjadi bajaj APB sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang angkutan umum yang harus beroda empat.
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Pekerja memotong badan bemo menggunakan las di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menghancurkan puluhan bemo yang dikandangkan, yang didapat dari operasi razia di Jakarta. Mulai Juni 2017, Pemprov DKI Jakarta melarang bemo beroperasi di jalanan ibu kota, sebagai upaya peremajaan terhadap keberadaan bemo di DKI. Pergantian armada bemo menjadi bajaj APB sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang angkutan umum yang harus beroda empat.
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Pekerja memotong badan bemo menggunakan las di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menghancurkan puluhan bemo yang dikandangkan, yang didapat dari operasi razia di Jakarta. Mulai Juni 2017, Pemprov DKI Jakarta melarang bemo beroperasi di jalanan ibu kota, sebagai upaya peremajaan terhadap keberadaan bemo di DKI. Pergantian armada bemo menjadi bajaj APB sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang angkutan umum yang harus beroda empat.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Pekerja memotong badan bemo menggunakan las di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menghancurkan puluhan bemo yang dikandangkan, yang didapat dari operasi razia di Jakarta. Mulai Juni 2017, Pemprov DKI Jakarta melarang bemo beroperasi di jalanan ibu kota, sebagai upaya peremajaan terhadap keberadaan bemo di DKI. Pergantian armada bemo menjadi bajaj APB sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang angkutan umum yang harus beroda empat.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bemo di Jakarta Sekarang Tinggal Kenangan, Berikut Foto-Foto Bemo yang Sedang Dihancurkan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pekerja memotong badan bemo menggunakan las di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya