Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi berada di dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017). Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya Abdul Gani divonis pidana penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017). Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya Abdul Gani divonis pidana penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hakim Vonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi Selama 18 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya Abdul Gani divonis pidana penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya