Hakim Vonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi Selama 18 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya Abdul Gani divonis pidana penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya