Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Polisi menggeledah seorang warga negara asing yang diduga terlibat kejahatan siber atau "Cyber Crime" saat dipindahkan ke Jakarta dari Mapolda Bali, Senin (31/7/2017). Sebanyak 31 tahanan yaitu 17 warga negara China, 10 warga Taiwan dan empat warga negara Indonesia yang diduga terlibat jaringan kejahatan siber dipindahkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Polisi memeriksa warga negara asing yang diduga terlibat kejahatan siber atau "Cyber Crime" saat dipindahkan ke Jakarta dari Mapolda Bali, Senin (31/7/2017). Sebanyak 31 tahanan yaitu 17 warga negara China, 10 warga Taiwan dan empat warga negara Indonesia yang diduga terlibat jaringan kejahatan siber dipindahkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Polisi menggiring warga negara asing yang diduga terlibat kejahatan siber atau "Cyber Crime" saat dipindahkan ke Jakarta dari Mapolda Bali, Senin (31/7/2017). Sebanyak 31 tahanan yaitu 17 warga negara China, 10 warga Taiwan dan empat warga negara Indonesia yang diduga terlibat jaringan kejahatan siber dipindahkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Polisi menggiring warga negara asing yang diduga terlibat kejahatan siber atau "Cyber Crime" saat dipindahkan ke Jakarta dari Mapolda Bali, Senin (31/7/2017). Sebanyak 31 tahanan yaitu 17 warga negara China, 10 warga Taiwan dan empat warga negara Indonesia yang diduga terlibat jaringan kejahatan siber dipindahkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kenakan Kaos Pink, Tahanan Cyber Crime Dipindahkan ke Jakarta

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sebanyak 31 tahanan yaitu 17 warga negara China, 10 warga Taiwan dan empat warga negara Indonesia yang diduga terlibat jaringan kejahatan siber dipindahkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya