Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani mendengarkan pembacaan nota keberatannya dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Dalam nota keberatannya Miryam menilai, perkara yang menjeratnya termasuk dalam ranah peradilan umum dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani bergegas seusai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Dalam nota keberatannya Miryam menilai, perkara yang menjeratnya termasuk dalam ranah peradilan umum dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani memasuki ruangan saat akan menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Dalam nota keberatannya Miryam menilai, perkara yang menjeratnya termasuk dalam ranah peradilan umum dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani (kiri) berbincang dengan kuasa hukum sebelum menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Dalam nota keberatannya Miryam menilai, perkara yang menjeratnya termasuk dalam ranah peradilan umum dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani (kiri) berbincang dengan kuasa hukum sebelum menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Dalam nota keberatannya Miryam menilai, perkara yang menjeratnya termasuk dalam ranah peradilan umum dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Eksepsi, Miryam Nilai Perkaranya Bukan Tindak Pidana Korupsi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dalam nota keberatannya Miryam menilai, perkara yang menjeratnya termasuk dalam ranah peradilan umum dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya