Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Ketua umum DPN Peradi Juniver Girsang (kedua kanan) berbincang bersama dengan Ketua MUI KH Ma'aruf Amin (kedua kiri) pengacara Todung Mulya Lubis (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) dalam acara Halal Bihalal Peradi di Jakarta, Rabu (19/7/2017). Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Thaun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) karena sangat baik untuk menjaga persatuan dan kesatuan.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Ketua Umum DPN Peradi, Juniver Girsang (kanan) berjalan bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Harry Ponto (kiri) dalam acara Halal Bihalal Peradi di Jakarta, Rabu (19/7/2017). Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Thaun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), karena sangat baik untuk menjaga persatuan dan kesatuan.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Ketua MUI KH Ma'aruf Amin (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) dalam acara Halal Bihalal Peradi di Jakarta, Rabu (19/7/2017). Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Thaun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), karena sangat baik untuk menjaga persatuan dan kesatuan.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Ketua umum DPN Peradi Juniver Girsang (kanan) berbincang bersama dengan Ketua MUI KH Ma'aruf Amin (tengah) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) dalam acara Halal Bihalal Peradi di Jakarta, Rabu (19/7/2017). Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Thaun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), karena sangat baik untuk menjaga persatuan dan kesatuan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Peradi Dukung Perppu Ormas

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua umum DPN Peradi Juniver Girsang (kanan) berbincang bersama dengan Ketua MUI KH Ma'aruf Amin (tengah) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) dalam acara Halal Bihalal Peradi di Jakarta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya