Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris (tengah) didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberkan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017). Kemenkumham mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 dan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
thumb-img
Advertisement

Kemenkumham Resmi Bubarkan HTI

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kemenkumham mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 dan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Hti
Foto Lainnya