Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Dua ekor Kukang Jawa (Nyccticebus javanicus) hasil sitaan berada di dalam kandang saat pengungkapan kasus perdagangan ilegal, di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara seksi wilayah II Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (13/7/2017). Sebanyak sembilan ekor Kukang Jawa dan seekor Julang Emas (Aceros undulatus) diamankan tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakanan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara seksi wilayah II Surabaya dari seorang tersangka pelaku perdagangan satwa liar melalui media sosial.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Petugas dari International Animal Rescue (IAR) Indonesia memeriksa seekor Kukang Jawa (Nyccticebus javanicus) hasil sitaan, di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara seksi wilayah II Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (13/7/2017). Sebanyak sembilan ekor Kukang Jawa dan seekor Julang Emas (Aceros undulatus) diamankan tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakanan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara seksi wilayah II Surabaya dari seorang tersangka pelaku perdagangan satwa liar melalui media sosial.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penyitaan 9 Kukang Jawa dan Seekor Julang Emas

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sebanyak sembilan ekor Kukang Jawa dan seekor Julang Emas (Aceros undulatus) diamankan tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakanan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara seksi wilayah II Surabaya dari seorang tersangka pelaku perdagangan satwa liar melalui media sosial.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya