Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adam Mulya, moderator M Syukri Rakhmatullah, dan Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago berfoto bersama usai acara Redbons Discussion dengan tema "Jalan Berliku RUU Pemilu," di Kantor Redaksi Okezone, Gedung iNews TV, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 dan menetapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden digelar serentak. Kini, Revisi UU Pemilu kembali menemui jalan terjal, pelaksanaan pemilu yang digelar serentak menyisakan beberapa permasalahan yang tak kunjung mencapai kata mufakat.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago saat memberi tanggapan pada acara Redbons Discussion dengan tema "Jalan Berliku RUU Pemilu," di Kantor Redaksi Okezone, Gedung iNews TV, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 dan menetapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden digelar serentak. Kini, Revisi UU Pemilu kembali menemui jalan terjal, pelaksanaan pemilu yang digelar serentak menyisakan beberapa permasalahan yang tak kunjung mencapai kata mufakat.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago saat memberi tanggapan pada acara Redbons Discussion dengan tema "Jalan Berliku RUU Pemilu," di Kantor Redaksi Okezone, Gedung iNews TV, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 dan menetapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden digelar serentak. Kini, Revisi UU Pemilu kembali menemui jalan terjal, pelaksanaan pemilu yang digelar serentak menyisakan beberapa permasalahan yang tak kunjung mencapai kata mufakat.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adam Mulya saat memberi tanggapan pada acara Redbons Discussion dengan tema "Jalan Berliku RUU Pemilu," di Kantor Redaksi Okezone, Gedung iNews TV, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 dan menetapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden digelar serentak. Kini, Revisi UU Pemilu kembali menemui jalan terjal, pelaksanaan pemilu yang digelar serentak menyisakan beberapa permasalahan yang tak kunjung mencapai kata mufakat.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adam Mulya saat memberi tanggapan pada acara Redbons Discussion dengan tema "Jalan Berliku RUU Pemilu," di Kantor Redaksi Okezone, Gedung iNews TV, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 dan menetapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden digelar serentak. Kini, Revisi UU Pemilu kembali menemui jalan terjal, pelaksanaan pemilu yang digelar serentak menyisakan beberapa permasalahan yang tak kunjung mencapai kata mufakat.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Moderator M Syukri Rakhmatullah, Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adam Mulya, dan Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago saat hadir pada acara Redbons Discussion dengan tema "Jalan Berliku RUU Pemilu," di Kantor Redaksi Okezone, Gedung iNews TV, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 dan menetapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden digelar serentak. Kini, Revisi UU Pemilu kembali menemui jalan terjal, pelaksanaan pemilu yang digelar serentak menyisakan beberapa permasalahan yang tak kunjung mencapai kata mufakat.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adam Mulya, moderator M Syukri Rakhmatullah, dan Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago berfoto bersama usai acara Redbons Discussion dengan tema "Jalan Berliku RUU Pemilu," di Kantor Redaksi Okezone, Gedung iNews TV, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 dan menetapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden digelar serentak. Kini, Revisi UU Pemilu kembali menemui jalan terjal, pelaksanaan pemilu yang digelar serentak menyisakan beberapa permasalahan yang tak kunjung mencapai kata mufakat.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Redbons Discussion: Jalan Berliku RUU Pemilu

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Diskusi Redbons dengan tema Jalan Berliku RUU Pemilu.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya