Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017). Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Choel Mallarangeng karena terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menanggapi putusaan hakim saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017). Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Choel Mallarangeng karena terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017). Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Choel Mallarangeng karena terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017). Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Choel Mallarangeng karena terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Korupsi Proyek Pembangunan di Hambalang, Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Choel Mallarangeng karena terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya