Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Foto bersama kiri-kanan: Ketua Umum Gerakan Pembela Rakyat Maruli Silaban, Moderator Syukri Rakhmatullah dan Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago saat berbincang usai acara Diskusi Redbons di Kantor Okezone, Gedung i News, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yulianto merupakan pesan keprihatinan. Masyarakat menilai kriminalisasi terhadap Ketua Umum Perindo Hari Tanoesoedibjo syarat dengan muatan politisi sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Suasana Diskusi Redbons di Kantor Okezone, Gedung i News, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yulianto merupakan pesan keprihatinan. Masyarakat menilai kriminalisasi terhadap Ketua Umum Perindo Hari Tanoesoedibjo syarat dengan muatan politisi sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago saat memberi tanggapan pada acara Diskusi Redbons di Kantor Okezone, Gedung i News, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yulianto merupakan pesan keprihatinan. Masyarakat menilai kriminalisasi terhadap Ketua Umum Perindo Hari Tanoesoedibjo syarat dengan muatan politisi sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ketua Umum Gerakan Pembela Rakyat Maruli Silaban saat memberi tanggapan pada acara Diskusi Redbons di Kantor Okezone, Gedung i News, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yulianto merupakan pesan keprihatinan. Masyarakat menilai kriminalisasi terhadap Ketua Umum Perindo Hari Tanoesoedibjo syarat dengan muatan politisi sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Kiri-Kanan: Ketua Umum Gerakan Pembela Rakyat Maruli Silaban, Moderator Syukri Rakhmatullah dan Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago saat berbincang usai acara Diskusi Redbons di Kantor Okezone, Gedung i News, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yulianto merupakan pesan keprihatinan. Masyarakat menilai kriminalisasi terhadap Ketua Umum Perindo Hari Tanoesoedibjo syarat dengan muatan politisi sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Redbons Discussion: Menyoroti SMS Ketum Perindo

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yulianto merupakan pesan keprihatinan. Masyarakat menilai kriminalisasi terhadap Ketua Umum Perindo Hari Tanoesoedibjo syarat dengan muatan politisi sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya