Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) bersama Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar (kiri) dan PLT Kepala Badan Pengelolah Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Kementrian Pehubungan, Jakarta, Senin (3/7/2017). Kemenhub resmi menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online per 1 Juli 2017. Hal tersebut merupakan realisasi dari poin revisi yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017, dengan tujuan kesetaraan antaran bisnis taksi online dan konvensional, serta mencegah adanya upaya monopoli bisnis.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) bersama Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar (kiri) dan PLT Kepala Badan Pengelolah Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono (kanan) mengacungkan ibu jari usai memberikan keterangan pers di Kantor Kementrian Pehubungan, Jakarta, Senin (3/7/2017). Kemenhub resmi menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online per 1 Juli 2017. Hal tersebut merupakan realisasi dari poin revisi yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017, dengan tujuan kesetaraan antaran bisnis taksi online dan konvensional, serta mencegah adanya upaya monopoli bisnis.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kemenhub Tentukan Tarif Batas Atas dan Bawah untuk Taksi Online

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kemenhub resmi menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online per 1 Juli 2017.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya