Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Petugas Kepolisian Polsek Bengkulu Utara memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan pengendara yang mengunakan mobil bak terbuka di Pos Pam Ramadniya Nala Pasar Pedati, Bengkulu tengah, Selasa (27/6/2017). Kepolisan daerah setempat memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang saat libur Lebaran 2017 karena melanggar UU LLAJ NO. 22/2009 Pasal 303 jo pasal 137 ayat 4 tentang larangan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang.
thumb-img
Advertisement

Sanksi Tilang Pengguna Kendaraan Bak Terbuka untuk Angkut Orang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kepolisan daerah setempat memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang saat libur Lebaran 2017.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya