Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Seorang sopir memarkirkan mobil dinas di Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (22/6/2017). Sebanyak 280 kendaraan dinas dikandangkan menyusul adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan di luar kedinasan atau mudik lebaran yang berlaku hingga 1 Juli 2017.
thumb-img
Advertisement

Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas saat Libur Lebaran

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sebanyak 280 kendaraan dinas dikandangkan menyusul adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan di luar kedinasan atau mudik lebaran yang berlaku hingga 1 Juli 2017.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya