Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas saat Libur Lebaran
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sebanyak 280 kendaraan dinas dikandangkan menyusul adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan di luar kedinasan atau mudik lebaran yang berlaku hingga 1 Juli 2017.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya