Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman (kiri) dan Sugiharto (kedua kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6/2017). JPU menuntut Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar 273.700 dolar AS, Rp2,248 miliar dan 6.000 dolar Singapura, sementara Sugiharto dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan korupsi E-KTP yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman (kanan) dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6/2017). JPU menuntut Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar 273.700 dolar AS, Rp2,248 miliar dan 6.000 dolar Singapura, sementara Sugiharto dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan korupsi E-KTP yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
JPU menata berkas tuntutan terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012, Irman dan Sugiharto, saat sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6/2017). JPU menuntut Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar 273.700 dolar AS, Rp2,248 miliar dan 6.000 dolar Singapura, sementara Sugiharto dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan korupsi E-KTP yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman (kanan) dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6/2017). JPU menuntut Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar 273.700 dolar AS, Rp2,248 miliar dan 6.000 dolar Singapura, sementara Sugiharto dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan korupsi E-KTP yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tuntutan Kasus Korupsi E-KTP

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A


Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman (kanan) dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya