Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (peci hitam) mendampingi Ibu Rokayah (85) dalam persidangan. Dedi Mulyadi merasa bersyukur atas ditolaknya Amih (sapaan akrab Ibu Rokayah) oleh Pengadilan Negeri Garut. Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh anak dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo. Nilai gugatan itu pun terbilang fantastis yakni Rp1,8 miliar.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (peci hitam) mendampingi Ibu Rokayah (85) dalam persidangan. Dedi Mulyadi merasa bersyukur atas ditolaknya Amih (sapaan akrab Ibu Rokayah) oleh Pengadilan Negeri Garut. Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh anak dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo. Nilai gugatan itu pun terbilang fantastis yakni Rp1,8 miliar.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (peci hitam) mendorong kursi roda Ibu Rokayah (85) dalam persidangan. Dedi Mulyadi merasa bersyukur atas ditolaknya Amih (sapaan akrab Ibu Rokayah) oleh Pengadilan Negeri Garut. Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh anak dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo. Nilai gugatan itu pun terbilang fantastis yakni Rp1,8 miliar.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (peci hitam) mendorong kursi roda Ibu Rokayah (85) dalam persidangan. Dedi Mulyadi merasa bersyukur atas ditolaknya Amih (sapaan akrab Ibu Rokayah) oleh Pengadilan Negeri Garut. Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh anak dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo. Nilai gugatan itu pun terbilang fantastis yakni Rp1,8 miliar.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (peci hitam) mendampingi Ibu Rokayah (85) dalam persidangan. Dedi Mulyadi merasa bersyukur atas ditolaknya Amih (sapaan akrab Ibu Rokayah) oleh Pengadilan Negeri Garut. Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh anak dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo. Nilai gugatan itu pun terbilang fantastis yakni Rp1,8 miliar.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (peci hitam) mendampingi Ibu Rokayah (85) dalam persidangan. Dedi Mulyadi merasa bersyukur atas ditolaknya Amih (sapaan akrab Ibu Rokayah) oleh Pengadilan Negeri Garut. Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh anak dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo. Nilai gugatan itu pun terbilang fantastis yakni Rp1,8 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dedi Mulyadi Turut Dorong Kursi Roda Ibu Berusia 85 Tahun Ini di Persidangan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi merasa bersyukur atas ditolaknya gugatan kepada Ibu Rokayah (85) oleh Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya