Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Kamaludin (kanan) berjabat tangan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Orang dekat Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar itu didakwa sebagai perantara suap dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny kepada Patrialis Akbar berupa uang sejumlah 70 ribu Dolar AS dan janji Rp2 miliar, terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Kamaludin berjabat tangan dengan jaksa penuntut usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Orang dekat Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar itu didakwa sebagai perantara suap dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny kepada Patrialis Akbar berupa uang sejumlah 70 ribu Dolar AS dan janji Rp2 miliar, terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Kamaludin mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Orang dekat Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar itu didakwa sebagai perantara suap dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny kepada Patrialis Akbar berupa uang sejumlah 70 ribu Dolar AS dan janji Rp2 miliar, terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Kamaludin mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Orang dekat Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar itu didakwa sebagai perantara suap dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny kepada Patrialis Akbar berupa uang sejumlah 70 ribu Dolar AS dan janji Rp2 miliar, terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Orang Dekat Patrialis Akbar Jalani Sidang Perdana di Tipikor

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Kamaludin mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya